Ia juga menyita barang bukti berupa sejumlah STNK, satu buah pahat, dua buah mata obeng yang sudah dimodifikasi, empat buah batu asah, satu lembar amplas, satu botol bedak, satu pak pensil, satu buah penghapus, satu pak silet, satu buah kondom handphone, satu buah pilok dan satu buah kunci pas.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Arif.
(Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu, Puluhan Moge dan Mobil Mewah Disita)
(Fiddy Anggriawan )