Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pembuat STNK Palsu di Indramayu

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |16:17 WIB
Polisi Tangkap Pembuat STNK Palsu di Indramayu
Ilustrasi STNK (foto: Okezone)
A
A
A

Ia juga menyita barang bukti berupa sejumlah STNK, satu buah pahat, dua buah mata obeng yang sudah dimodifikasi, empat buah batu asah, satu lembar amplas, satu botol bedak, satu pak pensil, satu buah penghapus, satu pak silet, satu buah kondom handphone, satu buah pilok dan satu buah kunci pas.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Arif.

(Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu, Puluhan Moge dan Mobil Mewah Disita)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement