JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan barang gratifikasi berupa piringan hitam album deluxe box set Metallica dengan judul master of puppets yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi milik negara pada 31 Januari 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setelah benda tersebut resmi menjadi milik negara, Jokowi rela menggantinya dengan uang sebesar Rp11.079.019. Kata Febri, penggantian barang dengan uang tersebut sesuai dengan peraturan terkait gratifikasi.
"Presiden Joko Wiodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
(Baca: Dihadiahi Piringan Hitam Metallica oleh PM Denmark, Jokowi Melapor ke KPK)
KPK mengapresiasi sikap yang dilakukan oleh orang nomer satu di negeri ini. Kata Febri, hal tersebut patut dicontoh karena konsisten mencegah adanya tindak pidana korupsi.
"Poin utamanya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan oleh Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal kecil," terangnya.
(Baca juga: PM Denmark Hadiahi Presiden Jokowi Piringan Hitam Metallica)
Diketahui, Jokowi melaporkan adanya pemberian piringan hitam album deluxe box set Metallica dengan judul master of puppets yang diduga sebagai bentuk gratifikasi kepada KPK pada, 7 Desember 2017. Setelah setahun diproses, akhirnya album Metallica itu ditetapkan sebagai milik negara.
(Ulung Tranggana)