Dari kasus persekusi tersebut, pihak kepolisian menetapkan sebanyak 6 orang tersangka, yakni Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, Anwar Cahyadi, Iis Suparlan, Nuryadi dan Suhendar. Keenam pelaku tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 335 KUHP juncto Pasal 29 Undang Undang Pornografi.
Sebelumnya, kejadian persekusi tersebut terjadi pada Sabtu, 11 November 2017 sekira pukul 22.30 WIB.
Aksi persekusi tersebut pun diabadikan melalui video dimana tampak pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.
(Fiddy Anggriawan )