PONTIANAK - Aksi Suryadi alias Surya, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di tangan kepolisian. Pemuda yang tinggal di Perum 4, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur sehari sebelum memasuki usianya yang ke-21 tahun. Surya ditangkap di kawasan Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim, tepat pada Senin 19 Februari 2018.
Pemuda kelahiran 20 Februari 1997 ini memang sudah lama diintai kepolisian karena aksinya yang meresahkan warga. Bahkan, di wilayah tempat tinggalnya saja dia beraksi sebanyak empat kali. Itu pun yang terlaporkan di kepolisian.
“Tersangka ini spesialis curanmor. Laporan Polisi (LP) di Polsek kita ada empat. Itu kejadian dalam Februari ini saja,” ungkap Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz, kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/2/2018).
Kompol Hafidz menerangkan, tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang dilakukan Surya adalah di depan Toko Toni dan Toko Rezeki di Jalan Panglima Aim, serta di Jalan Tanjung Raya I dan Tanjung Raya II, tepatnya di Kompleks Denis Mansion I.
“Penangkapan terhadap tersangka ini setelah adanya laporan pencurian keempat, yakni pencurian sepeda motor di depan Toko Rezeki,” terangnya.
Dalam laporan kejadian terakhir dijelaskan bahwa pencurian bermula saat karyawan Toko Rezeki mengeluarkan sepeda motor Honda Vario ke teras toko. Kala itu, karyawan toko tersebut lupa mengambil kunci yang masih melekat di kontak sepeda motor. Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan Surya.
(Baca juga: Modus Pinjam Kunci, Dua Pemuda Lancarkan Aksi Curanmor)
"Tidak lama ditinggalkan ke dalam toko, motor itu kemudian diambil tersangka. Atas kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian Rp15 juta dan langsung membuat laporan ke kita,” jelas Kompol Hafidz.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sesuai laporan yang ada, anggota Polsek Pontianak Timur mengidentifikasi bahwa Surya yang selama ini sebagai pelaku curanmor.
Senin (19/2) itu merupakan hari nahas baginya. Surya kepergok oleh anggota Polsek Pontianak Timur saat berada di kawasan Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim. Tak menunggu lama, Surya langsung ditangkap. Dia berusaha berontak dan melarikan diri. Beruntung anggota sigap sehingga pelaku bisa dilumpuhkan tanpa harus ditembak.
Surya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada petugas, dia mengaku telah mencuri motor di empat TKP di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur,” tutur Kompol Hafidz.
Setelah menangkap Surya, anggota kemudian mencari sepeda motor yang dicurinya itu dijual. Hasilnya, Selasa (20/2), dua sepeda motor jenis Honda Vario warna biru dan hitam hasil curian Surya berhasil disita di Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
“Barang bukti sudah sebagian disita dan tersangka sudah ditahan. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih lima tahun,” kata Kompol Hafidz.
(Qur'anul Hidayat)