Dari hasil TPPU tersebut petugas menyita tiga unit apartemen, enam unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan, dan uang tunai sekitar Rp1,65 miliar.
Total perkiraan sementara aset di atas bernilai Rp65,96 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selain kasus di atas, petugas BNN juga menyita aset tersangka T, seorang napi bandar narkoba yang mendekam di lapas di Kalimantan Barat berupa uang tunai sebanyak Rp2,35 miliar dan satu unit mobil," kata Arman.
(Salman Mardira)