Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Bongkar Kasus Pencucian Uang Narkoba Rp6,4 Triliun

Antara , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |13:31 WIB
BNN Bongkar Kasus Pencucian Uang Narkoba Rp6,4 Triliun
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang transaksinya mencapai Rp6,4 triliun bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan.

"Berawal Informasi Hasil Pemeriksaan PPATK tentang dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp6,4 triliun yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan maka BNN mengamankan HR, pada 12 Februari 2018, DY pada 13 Februari, dan FH pada 14 Februari di tempat yang berbeda di Jakarta," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DY, ia diketahui memiliki sedikitnya enam perusahaan fiktif yang digunakan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika.

"Tersangka DY menggunakan beberapa rekening atas nama karyawannya. Sejumlah rekening atas nama karyawannya dibuat di bank dalam dan luar negeri," kata Arman.

Dalam periode 2014-2016, PT PSS adalah salah satu perusahaan fiktif milik DY mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif.

"Adapun pengiriman dana tersebut melalui sejumlah bank.

Dari tersangka DY, HR, dan FH," kata Arman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement