"Peristiwa diduga terjadi pembiayaan untuk keluarga yang bersangkutan akan ikut pilkada," tutur Basaria.
Basaria menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya juga melakukan penyegelan di beberapa tempat, antara lain ruang kerja Hasmun Hamzah, rumah di Jalan Tina Orima, dan ruang rapat di dinas Wali Kota Kendari.
Atas perbuatannya sebagai pemberi, Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)