"Iya rotasi mutasi dan pengisian jabatan, pemberhentian dan semuannya," tutur Airin.
Kesempatan yang sama, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengungkapkan bahwa kehadirannya untuk menyamakan pandangan terkait dengan pelaksanaan UU ASN nomor 5 tahun 2014.
"Khususnya yang terkait dengan proses pengisian jabatan, pemberhentian dari jabatan, dan juga aspek pembinaan manajemen yang lebih bagus ke depan," ujar dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.