"Iya rotasi mutasi dan pengisian jabatan, pemberhentian dan semuannya," tutur Airin.
Kesempatan yang sama, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengungkapkan bahwa kehadirannya untuk menyamakan pandangan terkait dengan pelaksanaan UU ASN nomor 5 tahun 2014.
"Khususnya yang terkait dengan proses pengisian jabatan, pemberhentian dari jabatan, dan juga aspek pembinaan manajemen yang lebih bagus ke depan," ujar dia.
(Awaludin)