Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Pelajar Pembunuh Guru di Madura Divonis 6 Tahun Penjara

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 06 Maret 2018 |19:27 WIB
Oknum Pelajar Pembunuh Guru di Madura Divonis 6 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"Kami pikir-pikir dulu atas putusan ini dalam sepekan pasca-putusan dibacakan oleh majelis hakim," ucap Hafid.

Peristiwa memilukan ini berawal ketika Budi sedang mengajar di kelas dengan materi seni lukis pada 1 Februari 2018. Pada saat jam pelajaran, siswa MH tidak mendengarkan pelajaran dan justru mengganggu teman-temannya dengan mencoret lukisan mereka.

Budi lantas menegur MH namun tidak dihiraukan MH, malah makin berulah dengan mengganggu teman-temannya. Budi akhirnya memberi hukuman dengan mencoret pipi MH dengan cat lukis. MH yang tidak terima lantas memukul Budi. Aksi tak terpuji itu kemudian dilerai oleh siswa dan para guru yang lain.

Budi kemudian dibawa ke ruang guru dan menjelaskan duduk perkaranya kepada kepala sekolah (kepsek). Tak melihat adanya luka di tubuh dan wajah korban, kepsek mempersilakan Budi pulang lebih awal.

Kepsek kemudian mendapat kabar dari keluarga Budi bahwa sesampainya di rumah, guru seni itu tidur karena mengeluh sakit pada lehernya. Namun, selang beberapa saat Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri (koma), dan langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo-Surabaya. Akhirnya Guru Budi meninggal dunia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement