Sementara, Merzayadi, kuasa hukum MS mengaku akan melanjutkan proses kasus ini ke ranah hukum. Menurut dia, meski para pelaku masih tergolong berusia di bawah umur, namun upaya pembinaan hukum semestinya tetap berjalan.
"Kami sudah membuat laporan ke Polsek Pamulang, karena wilayah hukum kejadiannya ada di sana. Harus tetap bisa diproses, jelas ini diancam Pasal 351 dan 170 KUHP, soal penerapannya dengan anak di bawah umur itu kan nanti menyesuaikan," tegas Merzayadi.
(Qur'anul Hidayat)