“Semua imbauan itu merujuk pada qanun nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Kami mengharapkan agar semua pemilik usaha, karyawannya dapat menggunakan pakaian islami,” kata Evendi saat dihubungi, Kamis (15/3/2018).
Selama ini, kata Evendi, kerap sekali ditemukan para karyawan yang bekerja di berbagai perusahaan swasta dan negeri, tidak menggunakan pakaian yang sesuai syariat Islam. Hal itu menjadi alasan dikeluarkannya imbauan tersebut. Katanya, untuk membenahi hal tersebut mereka mengeluarkan surat imbauan itu agar seluruh karyawan di tempat usaha yang ada di Banda Aceh berpakaian sesuai norma syariat Islam.
“Semoga mereka bisa menerima dan menghargai aturan ini," harapnya.
Sementara itu, untuk sanksinya pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh mengakui belum mempersiapkannya. Namun, kata Evendi, yang terpenting para karyawan di perusahaan dan instansi pemerintahan menjalankan aturan syariat islam.
"Sementara untuk sanksi memang belum ada tetapi dengan adanya imbauan seperti ini mereka bisa ikut mematuhi dan menjalankan syariat Islam di Banda Aceh,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.