BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh mengeluarkan seruan tentang pemakaian busana sopan atau bernuansa Islami yang sesuai dengan syariat Islam bagi seluruh karyawan di tempat usaha di Banda Aceh.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, menyebutkan bahwa kepada seluruh pengusaha di ibukota Aceh itu agar memerintahkan seluruh karyawannya untuk dapat menjalankan aturan mengenakan pakaian sesuai syariat Islam. Selain kepada pengusaha, imbauan itu juga tertuju kepada instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, badan usaha dan instansi lainnya di wilayah Banda Aceh.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif membenarkan tentang imbauan pemakaian pakaian sesuai syariat islam itu. Kepada wartawan, dikatakan Evendi, surat itu menjelaskan tentang busana islami seperti pakaian yang menutup aurat, tidak tembus pandang dan atau memperlihatkan lekuk tubuh.
Seruan itu, katanya, semua tertuang dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Sebab itu, pihaknya mengharapkan seluruh pihak yang sebutkan dalam target surat itu untuk dapat mematuhi dengan baik.