Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Relawan Ganjar Laporkan Empat Situs Online Diduga Sebar Berita Hoaks

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 17 Maret 2018 |18:31 WIB
Relawan Ganjar Laporkan Empat Situs <i>Online</i> Diduga Sebar Berita Hoaks
Wisnu Brata saat melaporkan empat situs online diduga penyebar berita hoaks. (Foto: Taufik Budi/Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Relawan pemenangan Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan empat media massa ke polisi karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks. Media tersebut dianggap menyebarkan hoaks yang menggiring opini bahwa Ganjar Pranowo akan dijadikan tersangka kasus korupsi e-KTP.

Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata mengatakan, empat media tersebut adalah Pantau.com, Islamedia.faith, Warta Riau, dan Tajuk.co.id. Dia mendatangi SPKT Polda Jateng untuk membuat laporan secara resmi.

"Hari ini, yang media Tajuk sudah tidak bisa diakses lagi, sudah ditutup," jelasnya di Mapolda Jateng, Sabtu (17/3/2018).

Dia menjelaskan, pemberitaan dalam empat media tersebut isinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo. Beberapa waktu lalu, Agus mengatakan akan ada penetapan tersangka dari calon kepala daerah.

"Padahal faktanya, hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Ini sungguh hoaks dan tidak benar itu," tegas Wisnu.

Sebanyak empat media online tersebut menulis judul sama persis 'Jumat Keramat, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?'. Tidak hanya judul yang sama persis, seluruh kalimat pada isi berita bahkan tanda juga tak berbeda.

(Baca juga: Polisi Tegaskan Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp1 Miliar)

Menurut Wisnu, meski judul diakhiri tanda tanya, namun tidak mengurangi indikasi bahwa tujuan pemberitaan itu untuk menggalang opini negatif terhadap Ganjar sekaligus membingungkan masyarakat. "Fakta adanya judul dan isi berita yang sama persis, bahkan di bagian akhir ada typo yang juga sama mengindikasikan media-media ini digerakkan oleh pihak tertentu," tandas Wisnu.

Menurutnya, tulisan di empat media tersebut adalah hoaks, maka dia menegaskan tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor berita yang menyebarkannya. Wisnu mengungkapkan indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITE sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana.

Menurutnya, penyebaran berita hoax yang menyudutkan Ganjar Pranowo telah menodai iklim demokrasi di Jawa Tengah. Selain itu, juga menciptakan iklim yang tidak kondusif di kalangan masyarakat. "Kami berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas menangani aduan kami. Jika terlalu lama hoaks dibiarkan maka bisa menyesatkan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Jateng, AKBP Agung Aris, mengatakan kepolisian akan mendalami laporan tersebut. "Untuk saat ini kami masih mendalami laporan yang masuk. Untuk proses selanjutnya, masih menunggu pendalaman," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement