DEMAK - Polisi terus melakukan sosialiasi tentang bahaya penyebaran hoax melalui media sosial karena berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, masyarakat diimbau tak mudah mempercayai informasi negatif yang banyak berseliweran pada masa kampanye Pilgub Jateng 2018 saat ini.
"Para kiai, ulama dan Masyarakat, kami imbau ikut membantu memelihara stabilitas keamanan nasional. Selama Pilgub Jateng 2018 berlangsung, jangan sampai dengan adanya isu maupun berita hoax," kata Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santosa, saat Safari Salat Jumat di Masjid Baitullah, Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (16/3/2018).
(Baca: Dipicu Hoaks, Potensi Konflik Masyarakat Kian Meningkat Jelang Pilkada 2018)
Dia menambahkan, penyebar hoax dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(Baca juga: BIN: Generasi Milenial Paling Rentan Hoaks)
"Polri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu demikian tidak melakukan lagi. Peran seluruh masyarakat sangatlah penting dalam pengawasan penggunaan teknologi, khususnya media sosial. Jangan sampai terjerumus ke dalam hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun bangsa dan negara. Saring dulu sebelum menyebar berita yang kita terima," ungkapnya.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.