Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Terdakwa Persekusi Sejoli di Tangerang Jalani Sidang Tuntutan

Anggy Muda , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |13:51 WIB
6 Terdakwa Persekusi Sejoli di Tangerang Jalani Sidang Tuntutan
Enam pelaku persekusi saat menjalani sidang di PN Tangerang (Foto: Okezone)
A
A
A

Komarudin yang merupakan ketua RT didakwa melanggar Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum.

Gunawan yang merupakan ketua RW didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP. Sisanya Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi didakwa melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Persekusi tersebut terjadi pada November 2017. Saat itu, para terdakwa menuduh korban R dan M berbuat mesum di kontrakan.

Keduanya kemudian digerebek dan diarak warga sejauh 400 meter. Saat diarak, kedua korban sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa. Kedua korban akhirnya menikah pada 21 November 2017.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement