Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telusuri Penggunaan Uang Suap 'Anak Bantu Ayah' Wali Kota Kendari

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2018 |17:56 WIB
KPK Telusuri Penggunaan Uang Suap 'Anak Bantu Ayah' Wali Kota Kendari
Asrun dan anaknya Adriatma Putra yang jadi tersangka KPK (Foto: Antara)
A
A
A

Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement