JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penggunaan suap dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Kendari tahun 2017-2018.
Pasalnya, indikasi kuat dalam kasus ini adalah, uang sebesar Rp2,8 miliar yang diterima oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, guna kepentingan kampanye sang ayah, Asrun, yang maju sebagai sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa, penelusuran itu dilakukan dari pemeriksaan tiga saksi yang diperiksa hari ini. Mereka adalah, Komisaris PT Wahyu Putra Sulawesi Tenggara (Sultra), Wahyu Ade Pratama Imran, pihak Swasta, Kisra Jaya Batarai dan Adi Lukman.
(Baca: Kronologi Suap Rp2,8 Miliar 'Anak Bantu Ayah' Wali Kota Kendari)
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait aliran uang dan penggunaan uang tersebut," ucap Febri, Jakarta, Rabu (21/3/2018).