Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telisik Pemberian Dollar di Kasus "Anak Bantu Ayah" Wali Kota Kendari

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 April 2018 |21:12 WIB
  KPK Telisik Pemberian Dollar di Kasus
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran dana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Kendari tahun 2017-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan pemilik dan pegawai dari Porto Valas. Namun, Febri tak merinci identitas saksi tersebut.

"Kedua saksi adalah pemilik dan pegawai Porto Valas," kata Febri, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dalam pemeriksaan tersebut, Febri mengungkapkan bahwa penyidik mendalami adanya pemberian suap dalam bentuk dollar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

"Penyidik mendalami kebenaran terkait dugaan pemberian dari tersangka Hasmun Hamzah kepada Adriatma yang ditransfer ke dalam bentuk dollar," papar Febri.

 (Baca juga: KPK Periksa Ketua KPU Sultra Terkait Dana Kampanye "Anak Bantu Ayah")

Pasalnya, indikasi kuat dalam kasus ini adalah, uang sebesar Rp2,8 miliar yang diterima oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, guna kepentingan kampanye sang ayah, Asrun, yang maju sebagai sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perkara ini sendiri dikenal dengan istilah "Anak Bantu Ayah" lantaran Adriatma diduga menerima suap Rp2,8 miliar guna membantu ayahnya Asrun, guna maju dalam Pilkada 2018.

KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni, Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

 (Baca juga: KPK Telusuri Penggunaan Uang Suap 'Anak Bantu Ayah' Wali Kota Kendari)

Suap yang melibatkan ayah dan anak ini, yaitu Asrun dan Adriatma diduga untuk kepentingan logistik dari Asrun yang maju sebagai calon Gubernur Sultra di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang.

Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement