KENDARI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ketua Komisi Pemiliah Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah terkait kasus dugaan suap yang menjerat Walikota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Ayahnya Asrun, Calon Gubernur Sultra, untuk Pilkada 2018, Rabu (28/03/2018).
Hidayatullah diperiksa sebagai saksi selama 1,5 jam oleh penyidik KPK.
"Saya dimintai keterangan atas jabatan ketua KPU Sultra, dan ada 17 pertanyaan yang diajukan terkait dengan kebijakan dan regulasi," jelas Hidayatullah, Rabu (28/03/2018).
Hidayatullah menjelaskan pemeriksan bersifat pendalaman mekanisme, tata cara, prosedur dan regulasi soal pencalonan, kampanye dan dana kampanye.
Pemeriksaan meliputi proses pencalonan (Mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan Paslon dan Pengundian Nomor urut. Soal Kampanye terkait metode dan kegaiatan serta jadwal dan waktu kampanye.
Selanjutnya, Hidayutllah juga ditanya soal dana kampanye yang berkaitan dengan sumber dana kampanye, mulai dari mekanisme dan jadwal terkait laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, audit LPPDK oleh Kantor Akuntan Publik. Tentang politik uang sebelum penetapan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Sultra.