"Keempat saya ditanyakan soal apakah saya mengetahui tentang soal money politik sebelum ditetapkan paslon. Saya bilang itu wewenang Bawaslu. Bukan wewenang KPU," jelas Hidayatullah.
KPK dalam kasus ini sudah menetapkan empat tersangka, yakni Adriatma Dwi Putra, cagub Sultra Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah, dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.
Suap yang melibatkan ayah dan anak ini, yaitu Asrun dan Adriatma, diduga untuk kepentingan logistik dari Asrun yang maju sebagai cagub Sultra di Pilkada Serentak 2018.
Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rachmat Fahzry)