Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-bak Didakwa Atas Tuduhan Korupsi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 09 April 2018 |18:01 WIB
Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-bak Didakwa Atas Tuduhan Korupsi
Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-bak. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak didakwa atas tuduhan korupsi pada Senin, 9 April dan menjadi mantan presiden Korea Selatan terakhir yang menghadapi tuntutan kriminal. Dakwaan itu diumumkan hanya beberapa hari setelah mantan presiden Korea Selatan lainnya, Park Geun-hye dijatuhi vonis 24 tahun penjara atas tuduhan korupsi.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Lee Myung-bak Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Jaksa mengatakan, Lee, seorang CEO yang kemudian terpilih menjadi presiden menjabat dari 2008 sampai 2013 telah dituntut dengan tuduhan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan uang dan penghindaran pajak. Lee ditahan sejak bulan lalu, tetapi menolak untuk diinterogasi oleh jaksa penuntut.

Dia membantah semua tuduhan dan menyebut penyelidikan terhadap dirinya sebagai balas dendam politik.

"Kami akan secara teliti mengambil hasil perbuatan kriminal yang diakumulasikan oleh Lee melalui cara ilegal," kata Jaksa Han Dong Hoon sebagaimana dilansir AFP, Senin (9/4/2018).

Yonhap melaporkan, jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan, Lee dapat menjalani hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan kasus Lee akan dimulai bulan depan.

Presiden Korea Selatan memiliki kecenderungan untuk berakhir di penjara setelah mereka tidak lagi berkuasa, biasanya setelah saingan politik mereka ganti menjabat dan pindah ke Gedung Biru, istana kepresidenan Korea Selatan. Keempat mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup saat ini telah dituntut atau dihukum karena pelanggaran kriminal.

BACA JUGA: Jaksa Korsel Minta Perintah Penangkapan untuk Mantan Presiden Lee Myung-bak

Pekan lalu, penerus Lee dari kubu konservatif, Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas kasus skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menjeratnya. Park yang dilengserkan tahun lalu dijatuhi hukuman 24 tahun penjara oleh pengadilan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement