DEPOK - Tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, kembali menjalani sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (9/4/2018), agendanya pemeriksaan saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, Heri Jerman mengatakan pihaknya memanggil lima orang saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
"Kami memanggil lima orang saksi mereka merupakan saksi ahli," kata Heri saat dihubungi Okezone.
Heri menyebutakan para saksi ahli ini akan memeberikan keterangan soal tindak pencucian uang (TPPU) dan penyelenggaraan umrah First Travel.