Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar dari PPATK dan Kemenag Bersaksi di Sidang First Travel

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 09 April 2018 |11:33 WIB
Pakar dari PPATK dan Kemenag Bersaksi di Sidang First Travel
Terdakwa kasus Firts Travel Andika (kedua dari kanan), Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan di PN Depok (Antara)
A
A
A

DEPOK - Tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, kembali menjalani sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (9/4/2018), agendanya pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, Heri Jerman mengatakan pihaknya memanggil lima orang saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

"Kami memanggil lima orang saksi mereka merupakan saksi ahli," kata Heri saat dihubungi Okezone.

Heri menyebutakan para saksi ahli ini akan memeberikan keterangan soal tindak pencucian uang (TPPU) dan penyelenggaraan umrah First Travel.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement