Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Kemenag Sebut Biaya Umrah First Travel Tidak Wajar

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 09 April 2018 |16:35 WIB
Saksi Kemenag Sebut Biaya Umrah First Travel Tidak Wajar
Saksi dari pihak Kemenag dalam kasus First Travel (Foto: Wahyu/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim, mengatakan paket murah yang ditawarkan First Travel sebesar 14,3 juta tidak wajar.

Sebab biaya untuk melakukan perjalanan ibadah umrah sangatlah besar. Dirinya menyebutkan untuk di dalam negeri saja ada komponen biaya yang harus dikeluarkan untuk manasik, visa, tiket penerbangan, dan perlengkapan.

"Kalau harga yang ditawarkan itu tidak wajar, karena biaya yang harus dikeluarkan jamaah ada beberapa macam seperti di dalam negeri dan di luar negeri," ucap Arfi saat di bangku pesakitan PN Depok , Senin (9/4/2018).

 (Baca: Pakar dari PPATK dan Kemenag Bersaksi di Sidang First Travel)

Selain di dalam negeri sejumlah biaya pun harus di keluarkan jamaah saat di luar negri yaki berupa akomodasi transport, wisata hingga ketring.

"Biaya terbesar dihabiskan untuk penerbangan. Dalam low season pada 2016, biaya tiket sekitar 900 dollar AS atau sekitar Rp 11 juta. Belum lagi komponen biaya lain," ungkapnya.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

 (Baca juga: Keberangkatan Jamaah Umrah First Travel Sering Mendadak)

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terkait total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement