MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan ada sembilan titik rawan korupsi di kepada pasangan calon yang mengikuti Pemilihan kepala Daerah Sulawesi Utara.
Sembilan titik tersebut adalah perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam acara mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berintegritas, yang berlangsung di di Aula Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kamis (12/4/2018), mengatakan bahwa KPK memberikan pengarahan dan pembekalan antikorupsi untuk para pasangan Calon Kepala Daerah dan memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah Kabupaten/Kota di Sulut.
Lembaga antirasuah itu berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian.
”Meski sudah banyak kasus korupsi oleh kepala daerah, KPK optimistis korupsi bisa dicegah dan dihentikan asal kita lakukan bersama dengan komitmen yang kuat,” ujar Laode.
BACA: 8 Fakta OTT Bupati Bandung Barat, Nomor 6 Bikin Geleng-Geleng Kepala
Pembekalan tersebut diikuti oleh 16 pasangan calon kepala daerah di Provinsi Sulut, yaitu Dua pasangan dari Kota Kotamobagu, Tiga pasangan dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Empat pasangan dari Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Empat pasangan dari Kabupaten Kepulauan Talaud, Dua pasangan dari Kabupaten Minahasa, dan sepasang calon dari Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pembekalan ini dipandang perlu dilakukan karena KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 Walikota/Bupati dan Wakil terjerat kasus korupsi.
Selain pembekalan antikorupsi, KPK memanfaatkan moment Pilkada Berintegritas 2018 di Sulut untuk memfasilitasi pengumuman LHKPN masing-masing calon kepala daerah Kabupaten/Kota di Sulut.
"Tujuannya untuk para calon kepala daerah adalah untuk sarana pengendalian internal karena untuk perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat. Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya," jelas Laode.
Untuk itu KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya.
Masyarakat juga diharapkan melapor kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya. Masyakarat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam pelaporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya, Calon Kepala Daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya.
Selain Sulut, kegiatan Pilkada Berintegritas 2018 juga dilaksanakan di 14 provinsi lain di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
(Rachmat Fahzry)