KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar (ABB), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah yang dipimpinnya.
Selain Abu Bakar, beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung Barat turut diamankan lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa 10 April 2018. Berikut ini Okezone paparkan lima fakta terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bandung Barat.
1. KPK Mengamankan 6 PNS Pemkab Bandung Barat
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim tindak KPK mulanya melakukan pengumpulan informasi dan keterangan di lapangan dalam rangka penyelidikan. Setelah fakta-fakta terkumpul, akhirnya pada Selasa 10 April 2018 penyidik melakukan tangkap tangan terhadap 6 PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
(Baca juga: Alasan Kemoterapi, Bupati Bandung Barat Sempat Menolak Ditangkap KPK)
6 orang PNS yang di amankan, yakni Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat, Caca (CA); Kepala Sub Bagian Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Bandung Barat, Ilham (IL); dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat (AHI).
Selain itu, ada juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto (ADY); staf Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yusef (YUS); serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati (WLW).
2. Tim KPK Bergerak Paralel Amankan PNS yang Diduga Bertransaksi
Mulanya penyidik KPK menerima informasi adanya penyerahan dana dari IL ke CA untuk kepentingan Bupati Bandung Barat. Lalu, pada pukul 12.00 WIB (10 April 2018) tim langsung mengamankan CA di Gedung B Kantor Pemkab Bandung Barat.
Dari tangan CA, KPK mengamankan uang RP35 juta diduga untuk kepentingan Bupati Barat. Tak lama berselang, tepatnya pada pukul 12.40 WIB, penyidik turut mengamankan WLW di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gedung A Pemkab Bandung Barat.
Tak leha-leha, KPK langsung bergerak cepat menuju kediaman CA di Lembang, Bandung untuk mengamankan barang bukti uang sebesar Rp400 juta setelah sebelumnya mengamankan Rp35 juta. Setelah itu, pada pukul 13.00 WIB, tim tindak bergerak ke Hotel Garden Permata di daerah Sukajadi untuk mengamankan ADY dan YUS.
(Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka)
6 orang PNS yang telah diamankan itu kemudian digelandang ke kantor KPK di Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedatangan 6 orang PNS tersebut berlangsung dalam tiga tahap, yakni pukul 18.00 WIB, 19.00 WIB dan 22.00 WIB.
3. Bupati Bandung Barat Memohon Tidak Ditangkap KPK, Alasannya Ingin Kemoterapi
Masih pada hari yang sama, yakni Selasa 10 April 2018, tim tindak KPK menggeruduk rumah Bupati Bandung Barat Abu Bakar untuk mengamankan yang bersangkutan. Namun, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu memohon kepada KPK agar tidak ditangkap dengan alasan ingin melakukan kemoterapi lantaran kondisi fisiknya tidak fit.
Akhirnya, atas rasa kemanusiaan, KPK pun melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter bupati. Untuk kepentingan penyelidikan, tim KPK kemudian meminta Abu Bakar membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor KPK setelah selesai kemoterapi di Bandung.