Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 03 Mei 2021 |19:19 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif, AA Umbara Sutisna (AUS) hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan juga dilakukan kepada anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dkk selama 40 hari," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Ridwan Kamil : Lukai Hati Kami

Untuk tersangka Aa Umbara terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 bakal ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Untuk anaknya, Andri Wibawa (AW) bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Totoh bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement