Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |01:30 WIB
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: CDB Yudistira)
A
A
A

BANDUNG - Eks Bupati Bandung Barat Abubakar divonis selama 5,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (17/12/2018).

Ketua Majelis Hakim M. Fuad menyebutkan, Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili terdakwa Abubakar terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan denda 200 juta rupiah," ujarnya.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut ‎Abubakar pidana penjara ‎selama 8 tahun serta denda Rp400 juta. Tak hanya itu, JPU juga menuntut untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti.

Abubakar jalani sidang vonis

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement