Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Bandung Barat Didakwa Kumpulkan "Jatah Preman" dari SKPD untuk Pencalonan Istrinya

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 27 Agustus 2018 |16:32 WIB
Mantan Bupati Bandung Barat Didakwa Kumpulkan
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Negeri 1A Khusus Bandung, menggelar sidang perdana ‎mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abu Bakar. Sidang di gelar Ruang sidang 1, Jalan LL.RE Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/8/2018).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengungkapkan Abu Bakar meminta uang kepada kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) KBB.

"Di bulan Januari 2018, Abubakar menerima dari beberapa kepala dinas dengan total Rp860 juta," katanya.

Dalam pembacaan dakwaannya, uang itu diterima dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto.

Keduanya pun ditugaskan oleh Abu Bakar untuk menghimpun uang dari SKPD dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai Rp60 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement