JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat, Abubakar, pada sore hari ini. Abubakar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"(Abubakar ditahan) di Guntur," singkat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).
Berdasarkan pantauan Okezone, politikus PDI-P tersebut mengenakan rompi tahanan usai diperiksa intensif sebagai tersangka penerima suap dari sejumlah pejabat di Bandung Barat. Abubakar sendiri rampung menjalani pemeriksaannya sekira pukul 17.25 WIB.
Dalam kesempatan itu, Abubakar tampak sehat, meskipun harus berjalan dibantu dengan tongkat. Dia mengaku pasrah ditahan oleh KPK dan siap menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Alhamdulillah sehat. Sebagai warga negara yang baik saya jalani saja proses hukum," kata Abubakar di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bandung Barat, Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Abubakar diduga menerima suap dari sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
(Baca Juga: Jadi Tersangka Suap di KPK, Ini Total Harta Kekayaan Bupati Bandung Barat)