JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terkait penundaan penahanan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar yang sedianya sudah ditangkap sejak Selasa 10 April 2018 malam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, seharusnya Abu Bakar sudah ditangkap dan akan langsung dibawa ke Jakarta. Tetapi atas permohonannya yang menyatakan harus menjalani kemoterapi sehingga KPK memberikan keringan.
“Pukul 17.00 hari Selasa, tim tiba di rumah ABB untuk mengamakan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan memohon untuk tidak diamankan karena harus dilakukan kemo dan tidak fit. Atas dasar kemanusiaan tim melakukan koordinasi,” ujar Saut Sitomorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Keringanan yang diberikan KPK dengan catatan, Abu Bakar harus membuat surat pernyataan untuk datang ke KPK pada hari Rabu. Akan tetapi Bupati Bandung Barat tersebut pada Selasa malam malah menggelar klarfikasi pers terkait kedatangan KPK.
“Namun dia malah membuat klarifikasi pers dan bahwa KPK hanya melakukan klarifikasi isu tertentu,” jelas Saut.
Saut menjelaskan bahwa malam ini ABB atas kemuannya sendiri akan mendatangi Gedung KPK setelah menerima surat keterangan dokter dalam kondisi sehat. “Petugas KPK di Bandung hanya memenuhi janji sesuai surat yang ditandatangani pada malam kemarin,” papar saut.