(Baca juga: KPK Jelaskan Uang Suap yang Diterima Bupati Bandung Barat untuk Bayar Lembaga Survei)
Abu Bakar resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dengan meminta uang ke sejumlah SKPD di wilayah tersebut.
Abu Bakar diduga meminta uang ke sejumlah kepala SKPD untuk kepentingan istrinya Elin Suharliah yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Saut mengatakan, salah satu fungsi dari uang suap yang didapati Abu Bakar dari para SKPD itu untuk digunakan keperluan pencalonan sang istri guna membayar lembaga survei.
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)