Ketiganya diduga sebagai penerima uang dari SKPD dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat (AHI), diduga sebagai pemberi uang dari SKPD. AHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
8. Bupati Bandung Barat Tiba di KPK Pakai Tongkat
Abu Bakar menunaikan janjinya untuk datang ke Kantor KPK di Jakarta pada Rabu 11 April 2018 malam setelah yang bersangkutan menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan dirinya sehat.
Memang, sebelum 'menyerahkan diri' ke kantor KPK di Jakarta, Abu Bakar sempat menjalani proses kemoterapi di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, Jawa Barat.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 22.35, Rabu 11 April 2018, Abu Bakar tampak berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan menggunakan bantuan sebuah tongkat. Ia juga nampak mengenakan kemeja putih lengan panjang celana hitam dipadu dengan peci hitam.
Kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan sejumlah uang dari SKPD.
(Qur'anul Hidayat)