JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Bandung Barat.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB (Abubakar),” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Sitomorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
(Baca Juga: Usai Kemoterapi, Bupati Bandung Barat Dijemput KPK?)
Adapun KPK juga menetapkan tersangka kepada WLW (Weti Lembanawati) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat dan ADY (Adityo) Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai penerima.
Uang Hasil OTT Bupati Bandung Barat (foto: Harits/Okezone)
Sementara KPK juga menetapkan AHI (Asep Hikayat) yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka pemberi suap.
Abu Bakar diduga meminta uang kepada perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk kepentingan pencalonan Istrinya Ellin Suharliah yang akan maju di Pilkada Bupati 2018-2023.