Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Resmi Tetapkan Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 11 April 2018 |21:41 WIB
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (foto: Harits/Okezone)
A
A
A

“Pertemuan telah dilakukan beberapa kali antara Bupati dengan SKPD,” terang Saut.

Dari tangan para tersangka, KPK berhasil mengamankan uang sebagai barang bukti tersebut sebesar Rp435 juta.

(Baca Juga: KPK Tunda Bawa Bupati Bandung Barat ke Jakarta, Ini Alasannya)

Oleh karenanya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pemberi suap yaitu Asep disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement