“Pertemuan telah dilakukan beberapa kali antara Bupati dengan SKPD,” terang Saut.
Dari tangan para tersangka, KPK berhasil mengamankan uang sebagai barang bukti tersebut sebesar Rp435 juta.
(Baca Juga: KPK Tunda Bawa Bupati Bandung Barat ke Jakarta, Ini Alasannya)
Oleh karenanya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pemberi suap yaitu Asep disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )