JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Bandung Barat.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB (Abubakar),” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Sitomorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
(Baca Juga: Usai Kemoterapi, Bupati Bandung Barat Dijemput KPK?)
Adapun KPK juga menetapkan tersangka kepada WLW (Weti Lembanawati) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat dan ADY (Adityo) Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai penerima.
Uang Hasil OTT Bupati Bandung Barat (foto: Harits/Okezone)
Sementara KPK juga menetapkan AHI (Asep Hikayat) yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka pemberi suap.
Abu Bakar diduga meminta uang kepada perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk kepentingan pencalonan Istrinya Ellin Suharliah yang akan maju di Pilkada Bupati 2018-2023.
“Pertemuan telah dilakukan beberapa kali antara Bupati dengan SKPD,” terang Saut.
Dari tangan para tersangka, KPK berhasil mengamankan uang sebagai barang bukti tersebut sebesar Rp435 juta.
(Baca Juga: KPK Tunda Bawa Bupati Bandung Barat ke Jakarta, Ini Alasannya)
Oleh karenanya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pemberi suap yaitu Asep disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )