Menurut Ucu, para warga yang memang tidak masuk DPT tapi, memiliki E-KTP atau Suket bisa gunakan hak pilihnya di hari H, pada satu jam terakhir pemungutan suara di TPS atau dari pukul 12.00 wib - 13.00 wib.
"Silakan datang dan tunjukan E-KTP, atau suket anda kepada petugas KPPS yang bertugas di wilayah masing-masing," ucap Ucu.

Untuk diketahui, KPU sebelumnya telah melakukan rapat pleno terbuka juga untuk menetapkan jumlah DPS Kota Bekasi di Pilkada serentak 2018, dengan total, sebanyak 1.351.864 pemilih.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.