 
                Menurut Ucu, para warga yang memang tidak masuk DPT tapi, memiliki E-KTP atau Suket bisa gunakan hak pilihnya di hari H, pada satu jam terakhir pemungutan suara di TPS atau dari pukul 12.00 wib - 13.00 wib.
"Silakan datang dan tunjukan E-KTP, atau suket anda kepada petugas KPPS yang bertugas di wilayah masing-masing," ucap Ucu.
 
Untuk diketahui, KPU sebelumnya telah melakukan rapat pleno terbuka juga untuk menetapkan jumlah DPS Kota Bekasi di Pilkada serentak 2018, dengan total, sebanyak 1.351.864 pemilih.
(Mufrod)