Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Manusia dengan Modus Pengungsi Rohingya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 April 2018 |18:28 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Manusia dengan Modus Pengungsi Rohingya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/4/2018). (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan manusia. Dalam kasus itu, Polri menangkap tiga orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Heryy Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya mengungkap penyelundupan manusia itu berkat informasi dari masyarakat di daerah Merauke.

"Masyarakat melaporkan kepada kita, ada enam orang warga negara Bangladesh yang akan diselundupkan ke Australia melalui Merauke Papua," kata Herry kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Rilis tindak pidana perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/4/2018). (Foto: Taufik Fajar)

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, Polri kemudian menangkap tiga pelaku, yaitu Mohamad Nur Hossain, Mohamad Yamin, dan Heri Sastra. Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing.

"Jadi, ketiga pelaku ini mempunyai tugas masing-masing agar keenam orang itu bisa ke Australia melalui Indonesia," tuturnya.

Rilis tindak pidana perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/4/2018). (Foto: Taufik Fajar)

Ia menambahkan, keenam orang itu masuk ke Marauke menggunakan speedboat dan menyamar sebagai pengungsi Rohingya dan berasal dari Myanmar. Penyamaran itu dilakukan agar mendapat perhatian masyarakat sekitar serta untuk mengelabuhi aparat.

"Mereka ini kepada warga mengaku pengungsi Rohingya agar tidak ketahuan. Mereka berpikir Marauke lokasinya dekat untuk menyeberang ke Australia. Maka itu, ke Marauke untuk bisa menyeberang ke Australia," ungkapnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement