Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 Vila Liar di Kawasan Puncak Bogor Dibongkar Petugas Gabungan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |16:22 WIB
14 Vila Liar di Kawasan Puncak Bogor Dibongkar Petugas Gabungan
Vila liar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, petugas gabungan, Selasa (24/4/2018). (Foto: Putra Ramadhani Astyawan/Okezone)
A
A
A

"Sudah ada peneguran oleh Pengadilan Negeri Cibinong ke pihak yang menguasai secara tidak dan harus menyerahkannya ke Perhutani. Setelah ini ada pengembalian fungsi kawasan hutan sebagai kawasan lindung sesuai Keppres No 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur sebagai konservasi air dan tanah," jelasnya.

Vila liar di kawasan Puncak, Bogor, dibongkar petugas gabungan (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Setelah pembongkaran, pihaknya akan melakukan penanaman pohon sebagai lahan konservasi hutan di kawasan Perum Perhutani seluas 368 hektare ini.

"Nanti setelah pembongkaran kami akan lakukan penanaman pohon secara bertahap di kawasan ini untuk dikembalikan sebagai kawasan lindung. Kami juga akan melakukan pengawasan dan terhadap kawasan lainnya di Bopuncur ini," pungkasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement