BOGOR – Sebanyak 14 vila liar di kawasan Resort Pemangku Hutan (RPH) Cipayung, di Puncak, Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar petugas gabungan.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, pembongkaran yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Perum Perhutani, Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bogor itu mulai dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.
Satu unit alat berat diterjunkan petugas untuk membongkar bangunan semipermanen itu. Sebelum dibongkar, petugas mengeluarkan beberapa barang yang masih berada di dalam bangunan itu.
"Penertiban ini bentuk operasi pemulihan keamanan kawasan hutan yang bertujuan mengembalikan hutan sebagai kawasan lindung untuk daerah resapan air dan penyangga di sekitar wilayah Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur)," kata Direktur Operasi Perum Perhutani, Hari Priyanto, di lokasi, Selasa (24/4/2018).
Penertiban ini sebagai tindak lanjut putusan PN Cibinong Nomor 113/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 363/Pdt/2010 juncto putusan Mahkamah Agung RI No 1635 K/Pdt yang menyatakan kawasan blok Cisadon merupakan kawasan hutan negara yang pengelolanya diberikan kepada Perum Perhutani.

Sebelum dilakukan penertiban, Perum Perhutani secara persuasif sudah memberikan surat kepada pemilik vila agar membongkar bangunannya sendiri dengan jangka waktu selama satu minggu setelah surat diterima. Peringatan itu merupakan tindak lanjut dari surat peringatan sebelumnya yang diberikan Dirjen Gakkum LHK untuk membongkar vila yang tidak berizin.