Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rata-Rata Buruh Kepala Sawit Bekerja 12 Jam Tanpa Uang Lembur

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 29 April 2018 |16:04 WIB
Rata-Rata Buruh Kepala Sawit Bekerja 12 Jam Tanpa Uang Lembur
A
A
A

JAKARTA - Koalisi Buruh Sawit memaparkan bahwa para buruh pekerja di perkebunan kelapa sawit pada umumnya menjadi korban eksploitasi dari perusahaannnya dengan bekerja rata-rata 12 jam tanpa dihitung lembur.

Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Natal Sidabutar mengatakan, para buruh kepala sawit tersebut bahkan bekerja dengan target panen yang tinggi. Sebab, bika tak mencapai target para buruh di ancam akan disanksi denda.

Sehingga mereka harus bekerja lebih dari delapan jam sehari, yang mana hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan.

"Buruh di perkebunan kelapa sawit bekerja lebih lama dari batas waktu yang diatur, rata-rata bekerja 12 jam sehari. Selain itu tidak ada lembur, ini telah melanggar undang-undang,” kata Natal dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Natal melanjutkan, para buruh yang bekerja di hari libur juga mendapat upah yang dibayar lebih rendah dari pada hari kerja biasa. Selain itu, pada musim panen, buruh juga diwajibkan masuk bekerja meski tengah mendapat libur.

“Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan di hari libur diperhitungkan sebagai lembur dan lembur tidak boleh dipaksakan,” ujar dia.

Ia melanjutkan, buruh perkebunan sawit juga bekerja tanpa kepastian kerja. Dimana penghasilan maupun masa depan dari mayoritas buruh tersebut merupakan pekerja harian lepas dengab upah harian tanpa ada jaminan kesehatan dan pensiun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement