Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Kasus OTT Anggota Komisi XI DPR, Nomor 3 Bikin Miris

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 07 Mei 2018 |08:31 WIB
4 Fakta Kasus OTT Anggota Komisi XI DPR, Nomor 3 Bikin Miris
Anggota Komisi XI DPR Amin Santono. (Foto: Antara/Indrianto Eko)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono sebagai tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Amin yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat itu diduga menerima suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Sejumlah fakta berhasil diungkap oleh KPK dalam OTT yang dilakukan pada Jumat, 4 Mei 2018. Tak hanya itu, Amin juga harus menanggung akibat dari perbuatannya yang menerima suap itu. Apa sajakah itu?

1. Transaksi Dilakukan di Area Bandara Halim Perdanakusuma

Pada Jumat malam, 4 Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Satgas KPK mendapat info adanya pertemuan AMS (Amin Santono) anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah.

Saat pertemuan belangsung tim menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin Santono uang sebesar Rp400 juta dalam pecahan rupiah yang dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement