JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut Sudiwardono untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Sudiwardono terbukti secara sah menerima suap 110 ribu Dollar Singapura dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha. Uang suap tersebut untuk meloloskan perkara Ibunda Aditya Moha, Marlina Moha Siahaan di tingkat banding.
"Terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Jaksa Ali Fikri mengatakan, Sudiwardono menerima suap itu secara sadar dan tanpa paksaan. Ia menerima suap sebesar USD110 ribu dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, dengan rincian, USD80 ribu diserahkan di Yogyakarta, dan USD30 ribu dari yang dijanjikan USD40 ribu.
Adapun, hal-hal yang yang memberatkan tuntutan Sudiwardono, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, Sudiwardono merupakan Ketua Pengadilan Tinggi, hakim, dan aparat penegak hukum.
Seharusnya, kata Ali Fikri, Sudiwardono memberikan contoh yang baik kepada jajaran di bawahnya. Tidak hanya itu, perbuatan Sudiwardono juga dinilai telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan Sudiwardono, yakni berterus terang dan telah mengakui perbuatannya selama di persidangan. Menurut Jaksa, Sudiwardono juga belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, Sudiwardono telah melanggar pasal 12 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rachmat Fahzry)