Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamanan Khusus di Sidang Aman Abdurrahman, 200 Personel Diterjunkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 18 Mei 2018 |09:26 WIB
Pengamanan Khusus di Sidang Aman Abdurrahman, 200 Personel Diterjunkan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Dalam kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman didakwa menggerakan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.

Aman sendiri disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement