JAKARTA – Sebanyak 841 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2.562 yang jatuh pada Selasa 29 Mei 2018. Sembilan WBP di antaranya langsung bebas usai menerima pengurangan masa hukuman.
"Dari 832 WBP tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5/2018).
(Baca: Hari Raya Waisak, Polisi Fokuskan Amankan Tempat Ibadah)
