Saat ini, terang dia, jumlah WBP pemeluk agama Buddha di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) berjumlah 2.806 orang se-Indonesia.
"Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak berjumlah 157 WBP, disusul WBP dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang," jelas Utami.
Pemberian remisi kepada para narapidana telah memenuhi persyaratan, yaitu ketentuan administratif dan substantif. Seperti sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, kemudian berkelakuan baik.
"Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," paparnya.
(Baca: Antisipasi Aksi Teror, Pengamanan Vihara Ditingkatkan Jelang Waisak)