Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Yasonna Anggap Gugatan KUHP Hanya Lelucon

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 08 Juni 2018 |19:31 WIB
Menteri Yasonna Anggap Gugatan KUHP Hanya Lelucon
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak akan merespons adanya gugatan terkait terjemahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, gugatan itu hanya lelucon saja.

"Itu lucu-lucuan saja itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu tak mau berbicara banyak mengenai gugatan tersebut. "Sudahlah, enggak usah inilah," tandasnya.

Menkumham Yasonna Laoly.

Sebelumnya, gugatan terkait terjemahan KUHP itu dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

(Baca Juga : Wiranto: Tidak Benar RUU KUHP Lemahkan KPK)

Pihak tergugat ada tiga, yakni Presiden RI sebagai tergugat I, Menkumham sebagai tergugat II, dan Ketua DPR RI sebagai tergugat III. Menurut advokat YLBHI, Muhammad Isnur, pemerintah wajib menggunakan bahasa Indonesia pada semua peraturan perundang-undangan semenjak UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disahkan.

(Baca Juga : Formappi Duga Delik Korupsi RKUHP untuk Melemahkan KPK)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement