JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak akan merespons adanya gugatan terkait terjemahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, gugatan itu hanya lelucon saja.
"Itu lucu-lucuan saja itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu tak mau berbicara banyak mengenai gugatan tersebut. "Sudahlah, enggak usah inilah," tandasnya.

Sebelumnya, gugatan terkait terjemahan KUHP itu dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(Baca Juga : Wiranto: Tidak Benar RUU KUHP Lemahkan KPK)
Pihak tergugat ada tiga, yakni Presiden RI sebagai tergugat I, Menkumham sebagai tergugat II, dan Ketua DPR RI sebagai tergugat III. Menurut advokat YLBHI, Muhammad Isnur, pemerintah wajib menggunakan bahasa Indonesia pada semua peraturan perundang-undangan semenjak UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disahkan.
(Baca Juga : Formappi Duga Delik Korupsi RKUHP untuk Melemahkan KPK)
(Erha Aprili Ramadhoni)