Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menilik Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Formal

Hessy Trishandiani , Jurnalis-Sabtu, 30 Juni 2018 |08:00 WIB
Menilik Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Formal
Ilustrasi guru dan kegiatan belajar mengajar di PAUD (Foto: Okezone)
A
A
A

PERNAHKAH terlintas dalam benak Anda, apa yang akan terjadi jika tak ada para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang mengajar PAUD tempat si kecil belajar? Mungkin yang akan langsung terbayang adalah buah hati terpaksa harus menunggu hingga saatnya masuk TK dengan menghabiskan waktu di rumah saja. Padahal, PAUD sendiri sudah menjadi sepaket dalam pendidikan dasar sebagai bekal sejak dini. Tak selalu hanya untuk belajar, tapi juga bermain dan bersosialisasi dengan teman-teman seusia anak.

Di sisi lain, ternyata banyak anggapan yang beredar di masyarakat bahwa GTK di jenjang PAUD dan Pendidikan Masyarakat yang berada di lini pendidikan non formal kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK PAUD dan Dikmas), Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud sejak 2006 menyelenggarakan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas. Dulunya, apresiasi ini sempat dinamai Jambore 1000 PTK PNF, di mana ini merupakan sarana untuk memberikan apresiasi karya nyata inovasi pembelajaran dan pengelolaan, olahraga, dan seni.

Nah, di 2018 ini juga pemerintah tak tinggal diam. Pada 8-14 Juli 2018 di Pontianak, Kalimantan Barat, pemerintah sudah menyiapkan kegiatan bertema “Membangun karakter peserta didik melalui karya nyata GTK PAUD dan Dikmas”. Tak tanggung-tanggung, nantinya akan dilombakan 18 kategori perorangan dan dua kategori kelompok dalam konsep yang mengandung unsur edukasi, kompetisi, dan rekreasi.

Ilustrasi guru (Foto: Okezone)


Adapun 18 kategori perorangan tersebut, yaitu: Guru Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis (KB/TPA/SPS), Instruktur Kursus Komputer; Instruktur Kursus Tata Kecantikan Rambut, Instruktur Kursus Tata Rias Pengantin, Instruktur Kursus Tata Busana, Instruktur Otomotif Teknik Sepeda Motor, Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket A, Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket B, Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket C,Tutor Pendidikan Keaksaraan, Pamong Belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar, Pamong Belajar pada UPT Pusat, Pengelola KB/TPA/SPS, Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), PengelolaPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Pengelola/Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Penilik. Sementara dua kategori kelompok adalah Paduan Suara dan Senam Kreasi Daerah.

Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas diselenggarakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Seleksi berjenjang tersebut memiliki dampak positif yaitu jaminan kualitas dari peserta yang dikirim ke tingkat nasional karena mereka sudah melalui penjaringan dan pembinaan di tingkat Kabupaten/Kota dan provinsi.

Namun tak ada gading yang tak retak. Masalah timbul saat sejumlah kabupaten/ kota dan provinsi tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan seleksi kegiatan tersebut, sementara biaya perjalanan peserta dari daerahnya ke tingkat nasional ditanggung oleh daerah masing-masing. Alasan ketiadaan biaya ini juga membuat sejumlah provinsi yang berpartisipasi mengurangi kategori lomba yang mereka ikuti. Hal ini tentu akan mengakibatkan kurang maksimalnya partisipasi dan prestasi mereka dalam ajang tahunan tersebut.

Permasalahan terkait pembiayaan ini adalah imbas dari pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pelaksanaan program PAUD dan Dikmas dialihkan dari Dinas Pendidikan Provinsi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota. Secara otomatis, Dinas Pendidikan Provinsi yang sebelumnya secara rutin menganggarkan untuk pelaksanaan seleksi di tingkat provinsi sampai untuk perjalanan di tingkat nasional, kesulitan untuk dapat menganggarkan tahun ini karena merasa bahwa kegiatan tersebut hanya dapat dianggarkan oleh Dinas Kabupaten/ Kota. Di sisi lain, Dinas Kabupaten/Kota banyak yang belum siap untuk menganggarkan dalam APBD mereka.

Namun selalu ada cara untuk mencari jalan tengah. Menyiasati hal tersebut, Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas telah bersurat kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota seluruh Indonesia untuk meminta kabupaten/kota dan provinsi untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas tingkat provinsi dan nasional dalam APBD setiap tahunnya.

Apresiasi Sekaligus Ajang Silaturahmi

Dengan solusi tersebut, dalam beberapa tahun terakhir, sebaran prestasi dalam ajang ini sudah mulai merata pada seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini dibuktikan pada Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tingkat Nasional Tahun 2017 di Bengkulu, di mana dalam kategori Instruktur Kursus Komputer, juara 1 berhasil diraih oleh Rudolf L.K. Maturbongs dari provinsi Papua, dan juara 1 kategori Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket C berhasil diraih oleh Rindhi Agustiningrum dari Kalimantan Tengah. Fenomena juara 1 dari wilayah timur Indonesia ini menjadi bukti bahwa bila upaya peningkatan kualitas GTK dilakukan maksimal, peningkatan kualitas GTK bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.

Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas selain merupakan ajang bergengsi, juga merupakan wadah silaturahmi bagi GTK PAUD dan Dikmas se-Indonesia. Bagi yang berminat mengikuti kompetisi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, tahapan penilaian yang harus dilalui oleh peserta adalah seleksi administrasi, seleksi naskah, dan seleksi presentasi.

Apresiasi yang diberikan untuk juara I, II, atau III dalam kompetisi ini tentunya juga sudah menanti. Juara I, II, III di masing-masing kategori akan mendapat piala, piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan uang pembinaan. Bagi juara I uang pembinaan sebesar Rp15.000.000, juara II sebesar Rp12.500.000, dan juara III sebesar Rp10.000.000. Bagi finalis lain yang tidak menjadi juara jangan berkecil hati, karena akan memperoleh piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan uang pembinaan sebesar Rp2.500.000.

Info lebih lanjut mengenai Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas dapat dilihat di pedoman yang dapat diunduh di website: pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/semua-download.html atau dapat menghubungi langsung via email di [email protected].

Ingin tahu lebih banyak tentang Guru dan Tenaga Kependidikan? Cek Facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI atau follow Twitter @gtk_kemdikbud dan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

(Hessy Trishandiani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement