Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sepasang Gay dan 13 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk

Windy Phagta , Jurnalis-Sabtu, 14 Juli 2018 |08:58 WIB
Sepasang Gay dan 13 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk
A
A
A

BANDA ACEH - Sepasang gay dan 13 pelanggar syariat Islam di Aceh menjalani hukuman cambuk Jumat 13 Juli di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh.

Pasangan gay, M. Rustam dan Nyakrab, dihukum cambuk masing-masing sebanyak 86 kali cambuk. Pasangan gay dan 13 pelanggar Syariat lainnya tetap dicambuk dengan disaksikan khayalak ramai di depan umum. Meski pergub hukuman cambuk telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Menurut Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Hidayat, eksekusi hukuman cambuk belum bisa digelar di dalam Lapas karena belum adanya peraturan teknis penyelenggaran dalam Lapas.

"Dalam Pergub tidak ada teknis eksekusi di Lapas, ada pasal menyebutkan terpidana perempuan dieksekusi oleh algojo perempuan, tapi kita belum punya algojo perempuan, Pergub itu juga haras disosialisasikan terlebih dahulu,” tutur Hidayat selepas penyelenggaraan eksekusi cambuk.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Erwin Desman, mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat dari Kemenkumham terkait kesiapan Lapas untuk mempasilitasi pelaksanaan hukuman cambuk.

Pergub mengenai hukuman cambuk dilaksanakan didalam Lapas bertujuan agar, hukuman cambuk tidak disaksikan oleh anak-anak dan menghindari banyaknya warga yang merekam eksekusi tersebut hingga dapat mudah tersebar melaui media sosial dan menjadi hukuman seumur hidup bagi para pelaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement