MINIMNYA sarana dan prasarana sangat berpengaruh pada kemajuan pendidikan di wilayah Indonesia bagian timur. Sebut saja mulai dari prasarana jalan, jembatan dan transportasi sebagai akses menuju sekolah hingga bangunan sekolah dan alat penunjang belajar masih perlu pembenahan optimal.
Berangkat dari persoalan itu, pemerintah tentu tidak tinggal diam. Percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah di kawasan timur terus dilakukan. Yakni dengan menekankan keunggulan kompetitif perekonomian daerah berbasis sumber daya alam, sumber daya manusia, penyediaan infrastruktur dan pengembangan teknologi.
Dalam meningkatkan kompetensi guru di wilayah Indonesia timur, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemdikbud) dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah melaksanakan program-program untuk meningkatkan kompetensi guru yang melibatkan para guru di wilayah timur Indonesia di antaranya:
1. Program BERMUTU
Program BERMUTU merupakan singkatan dari Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru). Program ini bertujuan mendukung upaya peningkatan kualitas dan kinerja guru melalui peningkatan penguasaan materi pembelajaran dan keterampilan mengajar di kelas.
Program BERMUTU efektif dilaksanakan sejak tahun 2009 lalu hingga 2013, yang digelar di 16 provinsi dan 75 Kabupaten/Kota. Adapun yang menjadi mitra Program BERMUTU di antaranya adalah wilayah Indonesia Timur seperti Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah.

2. Program ProDEP
Pemerintah Australia melalui program kemitraan pendidikannya bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melaksanakan program ProDEP (Professional Development for Education Personnel). Program ini ialah pengembangan keprofesian tenaga kependidikan yang bertujuan membantu Pemerintah Indonesia meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah/madrasah, pengawas dan pejabat pendidikan tingkat kabupaten/kota danprovinsi yang bertanggung-jawab atas manajemen dan tata kelola sekolah/madrasah.
ProDEP mendukung perancangan, pengembangan, pelaksanaan dan pengevaluasian program-program pengembangan keprofesian (PPK) yang telah disepakati beserta kegiatan-kegiatan pembelajaran terkait yang melibatkan 250 Kabupaten/Kota di seluruh provinsi di Indonesia.
Program-program pengembangan keprofesian yang dinaungi oleh ProDEP yaitu: (1) Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan Pemerintah Daerah (PPKPPD) di Kabupaten/Kota dan Provinsi; (2) Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS); (3) Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah (PPKSPS) dan (4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah (PKB KS/M).
Peningkatan kemampuan ini mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan memperbaiki kemampuan (abilities), sikap (attitude) dan keterampilan (skill). Dari kegiatan ini diharapkan menghasilkan perubahan perilaku guru yang secara nyata berdampak pada peningkatan kinerjanya dalam proses belajar mengajar di kelas. Pelaksanaan peningkatan kemampuan ini menggunakan tiga moda yaitu moda tatap muka, moda dalam jejaring penuh dan moda kombinasi keduanya.

3. Uji Kompetensi Guru (UKG)
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.
Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
4. Proses Kegiatan Belajar (PKB)
PKB adalah proses kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Ini merupakan kegiatan sebagai kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang pelaksanaannya terintegrasi dengan SIM PKB.
Khusus PPPPTK IPA akan melaksanakan 2 PKB yaitu PKB berbasis 10 modul dan PKB sesuai TUSI yaitu PKB STEM. Untuk tahun 2018 ini akan dilakukan dengan pola tatap muka penuh. yang berlangsung di Sorong dan Merauke, Papua. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia bagian timur mencakup peningkatan aspek-aspek lain dengan kata lain ini bukan semata tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja, namun diperlukan sinergitas lintas kementerian untuk mewujudkannya.
Ingin tahu lebih banyak tentang Guru dan Tenaga Kependidikan? Cek Facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI atau follow Twitter @gtk_kemdikbud dan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.