Selain mereka berdua, penyidik antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hantor Matuan, Repinus Telenggen dan karyawan swasta, Aditia Utama.
"Mereka juga akan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Amin Santono," ujar Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Ahmad Selain Ahmad Ghiast dan Amin Santono, dua lagi adalah PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin diduga perantara suap.
Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.